DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. Demokrasi meletakkan rakyat
pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Demokrasi pada
dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang
demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
pemerintahan di dunia publik. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan
memaparkan tentang pengertian demokrasi, perkembangan dan penerapan budaya demokrasi
di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah Pengertian Demokrasi?
2. Apa saja Landasan-landasan
Demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana Perkembangan
Demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian dari demokrasi
2. Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi di
Indonesia
3. Untuk mengetahui Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
4. Untuk
mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari
yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein
yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.[1]
Berikut merupakan pendapat-pendapat
tentang pengertian demokrasi:
1)
Menurut Joseph A.
Schmeter
Joseph A.
Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. [2]
2)
Menurut Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).[3]
3)
Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Landasan-landasan
Demokrasi
1. Pembukaan UUD 1945
a) Alinea
pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b) Alinea
kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c) Alinea
ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d) Alinea
keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
a) Pasal
1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
b) Pasal
2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c) Pasal
6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d) Pasal
24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
e) Pasal
27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f) Pasal
28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3. Lain-lain
a) Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b) UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
C. Perkembangan
Demokrasi Indonesia
a.
Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem
parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun
demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya
budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi
peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[4]
Faktor-faktor
disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis
konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang
dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada
5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa
demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi
Terpimpin.
b. Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri
demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh
komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini
disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari
jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan
selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana
ketetapan UUD 1945.
Akhir dari
sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan
politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal
dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)
c. Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini
merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru
sebagaiman dinyatakan pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa
Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi
Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan
Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat
disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan
konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru hanya sebatas
retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru
bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d. Periode 1998-sekarang
Periode ini
sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan
HAM secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa
Orde Baru berdampak pada sikap antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman
pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan
penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk
tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung
oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat
merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang
demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan
Masyarakat Madani dan penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.[5]
D. Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Di Lingkungan Keluarga
a)
Kesediaan untuk menerima kehadiran
sanak saudara
b)
Senantiasa musyawarah untuk
pembagian kerja dalam rumah tangga
c)
Terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama.
2. Di Lingkungan Masyarakat
a)
Kesediaan hidup bersama dengan warga
masyarakat tanpa diskriminasi
b)
Menghormati pendapat orang lain yang
berbeda dengannya
c)
Menyelesaikan masalah dengan
mengutamakan musyawarah
3. Di Lingkungan Sekolah
a)
Bersedia bergaul dengan teman
sekolah tanpa membeda-bedakan
b)
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat
itu berbeda dengan kita
c)
Mengutamakan musyawarah, membuat
kesepakatan untuk menyelesaikan masalah
4. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
a)
Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik
b)
Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat
c)
Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.
Landasan-landasan Demokrasi di
Indonesia antara lain terdapat pada pembukaan UUD 1945 dan pada batang tubuh
UUD 1945
3.
Sedangkan model
demokrasi yang dipakai di Indonesia adalah Demokrasi desa dan Demokrasi
pancasila. Tetapi pada dasarnya
demokrasi yang digunakan pada setiap periode itu berbeda-beda, yaitu:
a)
Periode
1945-1959 disebut Demokrasi Parlementer
b)
Periode
1959-1965 disebut Demokrasi Terpimpin
c)
Periode 1965-1998 disebut Demokrasi Pancasila
d) Periode 1998-sekarang adalah demokrasi tanpa
nama tambahan tetapi merupakan demokrasi yang sesungguhnya
4. Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama, di
lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan lain-lain, di lingkungan
berkehiduan bernegara dengan menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui
asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang
sebenarnya.
Demikianlah
makalah yang telah kami susun tentunya dalam hal ini masih banyak kekurangan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif kami harapkan untuk
perbaikan makalah yang selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi,
Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education),
Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010,
Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara,
Jakarta: Erlangga.
Sunarto, dkk, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi
Revisi, Semarang: Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3