Jumat, 23 Desember 2016

makalah demokrasi di indonesia



DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
            Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.                        Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
                        Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang pengertian demokrasi, perkembangan dan penerapan budaya demokrasi di Indonesia.

       B.        Rumusan Masalah
1.   Apakah Pengertian Demokrasi?
2.   Apa saja Landasan-landasan Demokrasi di Indonesia?
3.   Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
4.   Bagaimana Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?

       C.        Tujuan
1.   Untuk mengetahui Pengertian dari  demokrasi
2.   Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi di Indonesia
3.   Untuk mengetahui Perkembangan Demokrasi di Indonesia
4.   Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.[1]
Berikut merupakan pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
1)   Menurut Joseph A. Schmeter
          Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. [2]
2)   Menurut Lincoln
          Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat   (government of the people, by the people, and for the people).[3]
3)   Menurut C.F Strong
                Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.



B.   Landasan-landasan Demokrasi
1.  Pembukaan UUD 1945
a)    Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b)   Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c)    Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d)   Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
2.    Batang Tubuh UUD 1945
a)    Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
b)   Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c)    Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d)   Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
e)    Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f)    Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.    Lain-lain
a)    Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b)   UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

C.   Perkembangan Demokrasi Indonesia
a.       Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[4]
Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
b.      Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat  Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)

c.       Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

d.      Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan Masyarakat Madani dan penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.[5]

D.   Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.    Di Lingkungan Keluarga
a)         Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara
b)        Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja dalam rumah tangga
c)         Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2.    Di Lingkungan Masyarakat
a)         Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi
b)        Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya
c)         Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan musyawarah
3.    Di Lingkungan Sekolah
a)         Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan
b)        Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita
c)         Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah
4.    Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
a)         Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik
b)        Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat
c)         Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.




BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
1.         Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.         Landasan-landasan Demokrasi di Indonesia antara lain terdapat pada pembukaan UUD 1945 dan pada batang tubuh UUD 1945
3.         Sedangkan model demokrasi yang dipakai di Indonesia adalah Demokrasi desa dan Demokrasi pancasila. Tetapi pada dasarnya  demokrasi yang digunakan pada setiap periode itu  berbeda-beda, yaitu:
a)        Periode 1945-1959 disebut Demokrasi Parlementer
b)        Periode 1959-1965 disebut Demokrasi Terpimpin
c)         Periode 1965-1998 disebut Demokrasi Pancasila
d)       Periode 1998-sekarang adalah demokrasi tanpa nama tambahan tetapi merupakan demokrasi yang sesungguhnya
4.      Penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama, di lingkungan masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan lain-lain, di lingkungan berkehiduan bernegara dengan menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
B.        Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti serta mengetahui asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara demokratis yang sebenarnya.
Demikianlah makalah yang telah kami susun tentunya dalam hal ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif kami harapkan untuk perbaikan makalah yang selanjutnya


DAFTAR PUSTAKA

Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi             Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic       Education), Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas Kritis dan Aktif           Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
Sunarto, dkk, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Revisi, Semarang: Pusat             Pengembangan MKU/MKDK-LP3



                [1]  Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education),(Bandung Fokus Media, 2012). Hal.120
                [2]  Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010)
                        [3]  Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal. 43
                [4]  A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 140
                        [5]  Sunarto dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang,Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2012)  hal..57-59